SUMENEP – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di salah satu rumah kos. Dua tersangka berhasil diamankan, Sabtu (18/3/2023).
Kedua tersangka spesialis Curanmor yakni MJ warga Desa Keles Kecamatan Ambunten dan AB juga warga Desa Keles Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, SH menegaskan bahwa tim Resmob polres Sumenep telah berhasil mengungkap pelaku pencurian dirumah kos – kosan.
“Tersangka melakukan aksinya di Rumah Kos-kosan di Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, ” jelas AKP Widi
Menurut AKP Widi, kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wib bertempat di Jalan Raya Desa Kalebbengan Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, ” terangnya.
Kata AKP Widi, MJ melakukan pencurian bersama AB sebanyak 8 TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Pihaknya menegaskan MJ mengakui, 8 unit motor hasil curian tersebut dijual ke saudara berinisial AD (dalam pengejaran).
Menurutnya, transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD (ketemuan) di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Dari keterangan MJ bahwa AD berasal dari Kabupaten Sampang.
Sementara itu barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka yakni satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol M. 4071 XC warna Magenta kombinasi Hitam hasil curian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol M6563 XE Warna Coklat kombinasi Hitam.
Tidak hanya itu, Kepolisian juga mengamankan satu buah kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 (Tiga) mata kunci.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua tersangka MJ dan AB diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana.