Tiga Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Sudah Diserahkan ke Kejari Sumenep

by

NadaFM, Sumenep — Tiga orang tersangka dalam kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis 13 April 2023. Tidak hanya tersangka, namun polisi juga turut menyerahkan seluruh barang bukti yang disita saat penangkapan oknum tidak bertanggungjawab tersebut, ke Kejari Sumenep.

 

Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko, mengungkapkan, saat ini ketiga tersangka pupuk bersubsisidi itu ada di Kejari Sumenep untuk mengikuti tahap sepanjutnya yakni sidang penuntutan.

 

Penyerahan ketiga tersangka inisial W, H dan IH karena telah P21 alias dinyatakan lengkap. Kemudian, pada tahap ke dua akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

 

Pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Sumenep, dalam rentan waktu 5 tahun terakhir.

 

Meski butuh waktu yang tidak sebentar, namun ia memastikan, bahwa kasus mafia pupuk bersubsidi akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan yang ada di dalamnya dapat diciduk tuntas.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.