NadaFM, Sumenep – Sidang lanjutan kasus korupsi kapal fiktif PT Sumekar BUMD Pemkab Sumenep kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri Sumenep itu dipimpin Hakim Majelis AA GD Agung Pranata.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Moch. Indra Subrata menyebut, Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharisma Bintang, meminta kepada Hakim Majelis untuk menjatuhi hukum terhadap terdakwa Asrawiyadi selama 6 tahun penjara dan denda 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan oleh JPU dibacakan di hadapan Hakm dan terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Selain itu kata Kasi Intel, terdakwa juga dituntut untuk uang pengganti sebesar 3.129.000.000,- (tiga milyar seratus dua puluh sembilan juta rupiah) atas kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi pembelian kapal Fiktif PT Sumekar.
Dijelaskannya, barang bukti digunakan dalam perkara lain atas nama Ahmad Zaenal, dan membayar biaya perkara 5000, kemudian agenda selanjutnya pembelaan (pledooi) dari terdakwa.