NadaFM, Sumenep — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep disebut salah sasaran, karena menanyakan kapada masyarakat, tentang batas-batas wilayah, yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) di area laut Gersik Putih, yang rencananya akan dijadikan lokasi tambak garam dan reklamasi laut.
Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto mengatakan, seharusnya BPN Sumenep mengajukan pertanyaan tersebut kepada pemilik SHM, bukan warga setempat.
Selain itu, mestinya kata Marlaf para pemilik SHM hadir secara langsung mendampingi BPN untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Menurutnya, disamping mereka adalah pihak yang lebih berhak memberikan penjelasan, pemilik SHM juga tentu lebih mengetahui tentang batasan tanah yang dimiliki.
Marlaf menyebut, rencana pembuatan tambak garam dan reklamasi laut di wilayah setempat, merupakan salah satu kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Untuk itu, dirinya akan menunggu tindak lanjut dari BPN pasca melihat fakta dilapangan melalui kegiatan pemantauannya ke lokasi. Pihaknya meminta SHM itu dibatalkan sebab faktanya memang laut, bukan daratan atau tanah kosong.