NadaFM, Sumenep — Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil menangkap pelaku pembakaran kayu bangunan properti milik MWC NU Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur yang terjadi pada tanggal 23 April 2023 dan tanggal 05 Mei 2023.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan pihaknya yang telah diback-up oleh Tim Labfor Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono.,S.H.,S.I.K.,M.I.K bersama Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha.,S.H telah berhasil menangkap S, Laki-laki, (44) seorang Supir, alamat Dusun Tambak RT 001 RW 002 Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP I, satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP II,” ungkap Kapolres.
Tidak hanya itu Polres Sumenep juga mengamankan satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, sebuah gunting berukuran kecil, sebuah gunting berukuran besar, selang plastik bening ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm, satu kantong plastik tali tis warna hitam, satu buah besi cor diameter 12ml panjang 47cm bentuk L dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna coklat.
Sementara itu dari hasil penyelidikan kata Kapolres, Modus Operandi pelaku yakni merasa Jengkel karena MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi.
“Pelaku mengaku akibat dari urukan itu, bila hujan terjadi banjir dan pihaknya sudah mengingatkan berulang – ulang tetap tidak segera dibersihkan sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas,” jelas Kapolres.
Kekesalan S yang memuncak hingga dengan brutal melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas, kemudian ujungnya diikat dengan tali tis dan ujung ban gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api pembakaran dan selanjutnya kayu dibawa dengan menggunakan ban tersebut,” AKBP Edo menceritakan.
Efek dari pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp.36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.