NadaFM, Sumenep — Atasan langsung aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap jajarannya yang melanggar kode etik.
Hal itu ditegaskan Kabid Penilaian kinerja aparatur dan penghargaan BKPSDM Sumenep Miftahol Arifin sesuai Peraturan Pemerintah PP Nomer 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sebagai ASN professional maka tidak masuk 10 hari berturut-turut bisa diberhentikan, dan penindakan bisa dilakukan atasan langsung seperti tindakan atau sangsi ringan.
Kendala kedisplinan PNS diantaranya letak geografis Kabupaten Sumenep yang terdiri dari banyak kepulauan, sehingga masih ada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan PLN sehingga kesulitan untuk absensi online.
Instansinya terus meningkatkan kedisiplinan ASN baik dengan absensi iris wajah hingga pengisian e kinerja sesuai kinerja setiap hari nya. Sejak awal tahun 2023, sudah ada 2 ASN yang diberhentikan secara hormat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan