NadaFM, Sumenep — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep sebut pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, berisiko cemari lingkungan sekitar jika nanti benar-benar beroperasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Arif Susanto menerangkan, risiko tersebut bisa terjadi apabila pengolahan garamnya nanti beryodium. Karena terdapat bahan-bahan kimia yang digunakan.
Oleh karena itu, kata Arif, perlu adanya perizinan khusus ke provinsi dalam proses pengolahannya. Karena menurutnya, garam yodium berisiko tinggi mencemari lingkungan.
Hingga kini, pihaknya mengaku belum melakukan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap pembangunan tambak garam di Gersik Putih. Karena mereka tidak pengajukan izin sama sekali. Selain itu, Arif juga menyebut bahwa pembangunan tambak garam di Gersik Putih sejatinya menyalahi aturan.
Ditanya soal penindakan, Arif mengatakan bahwa itu bukan wewenangnya. Pihak yang berhak melakukan penindakan atas pembangunan yang telah menyalahi aturan ini, kata Arif, adalah Dinas Pengerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep.