NadaFM, Sumenep – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, secara resmi telah memberlakukan kembali tilang manual di wilayah hukumnya. Hal itu sebagaimana instruksi dari Kapolri dalam Surat Telegram Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution, membernarkan informasi tersebut, saat dikonfirmasi oleh sejumlah media. Dirinya mengakui, pemberlakuan kembali tilang manual akan dikarenakan angka pelanggaran lalu lintas yang semakin meningkat, beberapa waktu terakhir.
Ia menjelaskan, sejauh ini memang terdapat beberapa pelanggaran lalu lintas, yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik (Etle). Terlebih, pada beberapa daerah yang tidak tercover oleh kamera CCTV.
Hal itu diantaranya, bermain ponsel saat berkendara, penggunaan knalpot brong, berbonceng tiga, tidak memakai helem dan beberapa pelanggaran lainnya, yang diduga dapat meningkagkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Kendati demikian, dengan berlakunya tilang manual. Kasat Lantas menjelaskan, tidak akan menghapus ETLE, malah akan semakin dikembangkan. Agar nantinya, kata dia secara merata Satlantas Polres Sumenep bisa menjangkau pelanggaran lalu lintas dan memininalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).