Polres Sumenep Hanya Kenakan Wajib Lapor pada Tersangka Otak Penyelundupan Pupuk

by -109 Views

SUMENEP — Polres Sumenep ternyata telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap W, warga Bluto yang disebut-sebut sebagai ‘otak’ penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan W sudah diperiksa kemarin. W dikenakan wajib lapor atas kasus dugaan pengiriman pupuk subsidi secara illegal ke luar Sumenep.

Ditegaskan bahwa status W diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pupuk illegal. Namun W tidak ditahan karena diyakini tidak akan melarikan diri. W merupakan salah satu anggota badan ad hoc KPU Sumenep. Hingga hari ini, W masih berstatus sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) aktif.

Sebelumnya, Polres Sumenep berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton yang diangkut 2 truk. Masing-masing truk mengangkut 9 ton pupuk. Pupuk bersubsidi yang akan didistribusikan ke luar Sumenep itu terdiri dari Pupuk Urea 240 karung, dan Pupuk Phonska 120 karung.

Dalam kasus tersebut, Polres mengamankan dua sopir truk, masing-masing berinisial HR dan IH. HR berumur 29 tahun, berstatus mahasiswa, warga Karang Penang, Sampang. Sedangkan IH berumur 40 tahun, warga Larangan, Pamekasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.