SUMENEP — Pengadaan seragam batik tulis untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep, kembali disoal. Untuk ketiga kalinya, pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep berunjukrasa ke kantor Bupati, Jl. Dr Cipto Sumenep.
Dalam aksi demo itu, Dear Jatim menuding pengadaan batik tulis yang awalnya ingin memberdayakan para pengrajin batik di Sumenep, justru merugikan pengrajin dan hanya menguntungkan pengusaha.
Korlap Aksi, Ali Rofiq, menyampaikan,Para pengrajin batik hanya mendapat untung 17 ribu per potong. Sementara pengusaha yang menjual ini mendapat keuntungan 55 ribu per potong.
Kewajiban ASN Sumenep mengenakan seragam batik tulis produksi lokal mengacu pada Perbup nomor 81 tahun 2021 tentang pakaiab dinas ASN. Perbup tersebut telah dicabut dan diganti dengan Perbup nomor 73 tahun 2022. Tapi realisasinya, pengadaan seragam batik ASN tetap mengacu pada Perbup nomor 81.
Karena itu, Dear Jatim menuntut kepada Bupati Sumenep untuk menghentikan pengadaan seragam batik ASN motif beddei dan tera’ bulan. Selain itu, meminta Bupati Sumenep meminta maaf secara terbuka ke publik dan pengrajin batik juga para ASN Sumenep.