NadaFM, Sumenep – Tidak hanya secara tatap muka baik terbuka maupun tertutup dan memasang alat peraga kampanye, tapi peserta Pemilu baik Partai Politik (Parpol) maupun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan maju di Pemilu 2024 dapat berkampanya didunia maya.
Kontestan Pemilu bisa menyampaikan Visi Misi dan Programnya untuk menarik simpaty neticen dengan berkampanye melalui media sosial baik Face Book, Twiter, Instagram, Whats App, dan medsos lainnya.
Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Rafiqi, menyampaikan, kemajuan tekhnologi komunikasi telah menjadikan medsos sebagai media yang memegang peranan penting dalam menyampaikan kampanye politik. Untuk itu, Parpol dapat berkampanya melalui medsos.
Namun demikin, terang Rafiqi, sesuai Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu akun medsos kampanye peserta pemilu itu wajib didaftarkan ke KPU. Paling lambat tiga hari sebelum masa kampanyedan tiap aplikasi dibatasi 20 Akun sebagai ajang kampanye.
KPU Sumenep akan membuka lapak pendaftaran akun medsos kampanye Parpol atau peserta Pemilu, pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan Anggota DPRD. Menurutnya, Diluar akun medsos kampanye yang didaftarkan itu, peserta Pemilu tidak boleh berkampanye di medsos.