NadaFM, Sumenep – Ratusan warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura bersama aktivis Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) berunjukrasa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Mereka menuntut BPN membatalkan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan di kawasan Pantai Desa Gersik Putih seluas 21 hektar. SHM atas nama perorangan itu diterbitkan pada 2009. Kawasan tersebut akan direklamasi untuk dibangun tambak garam oleh pengusaha yang difasilitasi Pemerintah Desa, dengan alasan sudah ber-SHM.
Namun warga menolak karena khawatir pembangunan tambak garam akan merusak ekosistem laut dan mengancam lingkungan sekitar. Bahkan penghasilan warga juga terancam hilang, mengingat selama ini kawasan tersebut menjadi sumber penghasil dengan menangkap ikan dan rajungan.
Korlap Aksi, ARB Fadlillah menyebutm, Laut adalah ruang hidup bagi warga. Tempat mencari ikan, lalu karena kebengisan pemodal dan Pemerintah Desa, laut mau dihabis dengan dibangun tambak dengan alasan ber SHM.