NadaFM, Sumenep — Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan atas perda nomor 15/2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah terus digenjot. Sebab, keberadaan raperda itu dianggap cukup mendesak dan sangat urgen untuk dilaksanakan.
Pembahasan raperda karena adanya penambahan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur. Di mana, akan ada OPD baru yakni DInas Tenaga Kerja tipe B, Badan Pendapatan Daerah Tipe B, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah tipe B. Tentu saja ini menyesuaikan dengan regulasi yang ada di atasnya.
Sebenarnya, pembahasan raperda ini sudah mulai dilakukan pembahasan oleh pansus (panitia khusus). Dan, masih terus digenjot untuk dituntaskan. Bahkan, para wakil rakyat itu sudah mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan konsultasi terkait perubahan SO dimaksud.
Ketua Pansus Herman Dali Kusuma menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembahasan atas raperda tersebut. Pihaknya berharap pembahasan raperda tersebut bisa dituntaskan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Menurutnya, pembahasan raperda tentu dilakukan secara serius. Sebab, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri. Untuk memastikan dan melakukan sinkronisasi dengan aturan atau regulasi yang ada di atasnya.