Narkoba Seberat 2,8 gram Sabu Diamankan Polres Sumenep Dari Seorang Tersangka

by

NadaFM, Sumenep – Narkoba seberat kurang lebih 2,8 gram sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari tangan seorang tersangka di Dusun Oro Desa Kasengan Kecamatan Manding.

Kasi Humas Akp Widiarti Tersangka berinisial R, umur 47 tahun, pekerjaan tani, alamat sesuai KTP Dusun Tajjan Desa Kerta Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti (BB) sabu seberat 2,8 gram yang dikemas dalam 10 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan masing-masing berat kotor 0,32 gram; 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram; 0,28 gram; 0,28 gram; 0,28 gram; 0,28 gram; 0,26 gram; 0,20 gram; satu buah botol plastik warna putih berisolasi warna kuning dan satu unit Hp merk nokia warna biru kombinasi hitam.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.