NadaFM, Sumenep — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur dijadwal menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 melalui rapat pleno. DPS merupakan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Komisioner KPU Sumenep Devisi Perencanaan dan Data Syaifurrahman, menjelaskan, Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran (DPHP) ditingkat Desa dan Kecamatan sudah dilakukan, persiapan penyusunan proses rekapitulasi ditingkat Kabupaten menjadi DPS.
Menurutnya, rapat pleno penetapan DPS diawali dengan laporan masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur Partai Politik (Parpol), Pemkab, dan Polres juga diundang dalam rapat pleno tersebut.
Syaiful menambahkan, KPU nantinya akan melakukan analisa kegandaan data terutama antar Kabupaten dan Provinsi antara tanggal 6 sampai 12 April. Kemudian, hasilnya akan diumumkan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui PPKuntuk diumumkan di tempat-tempat strategis yang ada di Desa.
Pengumuman DPS bertujuan untuk mendapat tanggapan tanggapan atau masukan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan data pemilih.