
Sumenep — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Rafiqi menegaskan, jangan sampai ada pemotongan honor atau gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024.
Rafiqi menegaskan, pajak penghasilan bagi Pantarlih berbeda dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk meminimalisir adanya pemotongan, KPU Sumenep membuka layanan pengaduan terkait penyaluran honor Pantarlih melalui kontak Whatsapp 085704335399 atau langsung melalui media sosial KPU setempat.
Diketahui, honorer Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) sebesar 2 juta. Pembayaran Honor tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap pertama 1 juta dan disusul berikutnya dengan besaran yang sama. Dengan masaasa kerjanya selama 2 bulan.
Selambat-lambatnya tanggal 10 April 2023 untuk tahap 2. Adapun syarat pencairan di Bank adalah, Membawa 1 (satu) materai 10.000, Membawa stempel PPS dan Sekretariat. Hadir 3 (tiga) orang Ketua, Sekretaris, dan Staf Urusan TU, Keuangan, dan Logistik.