KPU Sumenep Bakal Tentukan Titik Lokasi Pemasangan APK

by

NadaFM, Sumenep – Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 tidak boleh sembarangan memasang alat peraga kampanye (APK) di masa kampanye nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur akan menentukan titik lokasi dimana peserta Pemilu dapat memasang APK baik berupa bendera Parpol, umbul-umbul, bener, maupun baliho.

 

Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi, menyebut, Sesuai jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu, masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selama masa kampanye tersebut, Parpol atau peserta pemilu dapat melakukan pertemuan terbuka dan tertutup serta kampanya melalui media sosial dan memasang APK.

 

Rofiqi mengatakan, KPU telah berkoordinasi dengan Pemkab dalam rangka fasilitasui penentuan titik lokasi pemasangan APK ditingkat Kabupaten. Lalu, di Tingkat Kecamatan dan Desa, KPU juga memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkordinasi dengan Kecamatan dan Pemerintah Desa guna menentukan titik lokasi pemasangan APK.

 

Adapun hari H pemungutan dan penghitunan suara untuk Pemilihan Calon Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dijadwal 14  Februari 2024. Sedangkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dijadwal 27 November 2024.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.