SUMENEP – Polsek Saronggi Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus Narkotika Jenis Sabu, Minggu ( 19/03/2023 )
Seorang wanita berinisial RY warga Dusun Kalompang Rt.03 Rw.03 Desa Janangger Kecamatan Batang- batang Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., SH mengatakan tersangka RY ditangkap Minggu (3/3/2023) pukul 02.00 Wib, Di Jalan Raya Lenteng-Saronggi Dusun Bon Malang Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.
“Tersangka RY ditangkap oleh Anggota Polsek Saronggi di Di Jalan Raya Lenteng-Saronggi Dusun Bon Malang Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Menurut Kasi Humas, penangkapan terhadap tersangka RY atas informasi dari masyarakat bahwa RY sering membawa dan melakukan transaksi sabu.
“Tersangka RY kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram dan melakukan transaksi diwilayah hukum Polsek Saronggi,” ungkapnya.
AKP Widiarti menegaskan, tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Saronggi guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.