NadaFM, Sumenep – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-754 Kabupaten Sumenep, Pemkab setempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Non ASN serta pegawai BUMD berpakaian baju adat Keraton Sumenep.
Kewajiban itu, sebagaimana tertuang dalam Surat SE Nomor 431/1929/435.107.3/2023 tentang pemakaian baju adat keraton berlaku mulai 30 hingga 31 Oktober selama jam kerja kantor.
Ketentuan dalam SE tersebut berlaku pula bagi pegawai instansi vertikal, BUMN, pegawai, dosen dan guru pada lembaga pendidikan swasta. Sedangkan mahasiswa dan pelajar di wilayah Kabupaten Sumenep berpakaian batik Sumenep.
Sementara bagi ASN yang bertugas memakai seragam khusus, seperti paramedis, petugas keamanan seperti Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran di lapangan, tidak diwajibkan.