NadaFM, Sumenep — Aksi A. Riki Ashari (30), warga Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, dan RB. M. Furqon Purnomo (30), warga Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep memang keterlaluan.
Dua pemuda ini melakukan pencurian di toko BumDes Camar, Desa Parsanga selama dua kali dalam sehari. Di aksinya yang kedua, mereka apes. Mereka kepergok warga saat masih beraksi di dalam toko.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, Warga langsung menangkap dua pelaku pencurian itu, dan membawanya ke balai desa Parsanga sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Kota Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Awalnya tersangka melakukan pencurian sekitar jam 23.00 WIB. Tersangka masuk ke toko menggunakan kunci duplikat. Di aksinya yang pertama, tersangka membawa kabur monitor dan CPU komputer PC, kemudian uang tunai 750.000. Merasa aksinya aman, tersangka kembali lagi membobol toko pada sore harinya sekitar jam 16.30 WIB.
Di aksinya yang kedua, tersangka berusaha membawa kabur aneka macam rokok dan uang koin seribuan. Namun belum sempat membawa kabur hasil curiannya, aksi pelaku ketahuan warga.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.