Dinas Perikanan Sumenep Belum Terbitkan Rekom Tambak Garam Gersik Putih

by

NadaFM, Sumenep — Polemik pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, belum selesai. Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep belum mengeluarkan rekomendasi. Bahkan, dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, dan tenaga kerja (DPMPTSP naker) saling lempar dengan dinas perikanan (diskan).

Kepala DPMPTSP Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi menyampaikan, instansinya hanya mengatur izin produksi. Sedangkan mengenai izin teknis penggarapan tambak garam kewenangan diskan.

Dasar regulasi mengenai izin produksi itu sudah jelas. Yaitu, diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun, di samping itu, lahan yang ditempati sebagai tambak garam harus memiliki dasar legalitas. Yakni, dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah.

Kemudian, juga dinyatakan tidak bermasalah sesuai ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten. Paling penting kata Rahman, tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 51/2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Rahman mengaku sempat memperoleh keterangan terkait alasan kepala Desa (Kades) Gersik Putih yang ingin sekali menggarap tambak garam. Menurutnya, Kades ingin menyejahterakan masyarakat melalui pembangunan tambak garam. Alasan kedua, ingin meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.