Diduga Cacat Hukum, Warga Surati BPN Soal 21 Ha Pantai Gersik Putih Ber-SHM

by -20 Views

NadaFM, Sumenep — Polemik rencana penggarapan tambak garam dengan mereklamasi kawasan pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur terus berlanjut. Tidak hanya muncul penolakan, tapi kini warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) mempersoalkan penerbitan sertfikat hak milik (SHM) seluas 21 Hektar dikawasan pantai yang akan direklamasi penggarap bersama Pemerintah Desa setempat.

 

Bahkan, Gema Aksi berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep untuk menelaah kembali penerbiatan SHM tersebut.

 

Panasehat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto menyebu, Dalam surat yang dilayangkan per 1 Mei 2023 kemarin, minta BPN untuk menelaah ulang atas terbitnya SHM karena duga bermasalah sebab objek tanahnya adalah pantai atau laut.

 

Ia menilai, berdasarkan kajian hukum yang dilakukannya, penerbitan SHM bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep nomor 12 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2013-2033.

 

Marlaf menegaskan, objek SHM yang diterbitkan BPN bukan tanah, melainkan pantai atau laut yang merupakan kawasan lindung. Kawasan Pantai tersebut tidak boleh diotak atik sebagai apapun termasuk direkmasi menjadi tambak garam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.