Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 73 Tahun di Pulau Kangean Ditangkap Polisi

by

NadaFM, SumenepSeorang pria berusia 73 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria lanjut usia berinisial ME, itu ditangkap Polsek Kangean Polres Sumenep di rumahnya di Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas Polres AKP Widiarti menuturkan, dugaan pencabulan tersebut berawal saat Bunga (bukan nama sebenarnya), 11 tahun, berjalan kaki ke rumah temannya.

Di tengah perjalanan, Bunga dihampiri dan ditarik  ME, lalu dibawa ke rumahnya dengan kondisi mulut dibekap. Saat itu Bunga hanya bisa menangis. ME melakukan aksi bejatnya kepada Bunga di dalam kamar rumahnya. Usai melancarkan aksinya, ME mengancam korbannya agar tak memberitahukan apa yang baru saja dialaminya kepada orang lain.

Menindaklanjuti laporan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, Polsek Kangean Polres Sumenep langsung bergerak cepat dengan menangkap ME. Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya, ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.