NadaFM, Sumenep — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan melakukan investigasi dan penelitian terhadap proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.
Langkah itu diambil menyusul adanya polemik soal status sempadan pantai di Desa Gersik Putih seluasĀ 21 hektare lebih yang dikuasai perseorangan berupa SHM.
Yudi Hermawan, Kasi Penempatan Hak dan Pendaftaran BPN Sumenep mengatakan, BPN akan turun ke lokasi untuk memastikan apakah kawasan tersebut benar-benar pantai atau lahan.
Tak hanya itu, BPN akan melakukan pengecekan terhadap data dan berkas berkaitan dengan dokumen SHM tersebut untuk mengetahui tahun penerbitan dan berkas-berkas yang berhubungan dengan penguasaan lahan.
Pengecekan lokasi dan penelitian seluruh dokumen merupakan standar operasional (SOP) yang harus dilakukan ketika ada permasalahan soal penerbitan SHM. Hal itu akan dilakukan pasca lebaran.
Untuk diketahui, warga mempersoalkan status kepemilikan lahan yang akan dibangun tambak garam di kawasan pantai Gersik Putih, mengingat kawasan tersebut merupakan pantai atau milik negara.
Lahan tersebut rencananya dibangun tambak garam oleh pemilik sertifikat dan penggarap yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Gersik Putih. Namun rencana itu ditolak warga.