NadaFM, Sumenep — BPN Sumenep segera melakukan investigasi dan penelitian terhadap proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Sempadan pantai di Desa Gersik Putih seluas 21 hektar lebih diketahui berstatus SHM yang dikuasai pereorangan. Warga pun mempersoalkan status kepemilikan lahan yang akan dibangun tambak garam itu. Menurut warga, kawasan tersebut merupakan pantai atau milik negara.
Kasi Penempatan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep Yudi Hermawan mengatakan, pihaknya telah menerima informasi itu. Bahkan kasus tersebut saat ini menjadi atensi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur untuk ditelusuri permasalahannya.
Menurutnya, BPN perlu untuk mengetahui tahun penerbitan dan berkas-berkas yang berhubungan dengan penguasaan lahan seluas 21 hektar tersebut. Pengecekan lokasi dan penelitian seluruh dokumen merupakan standar operasional (SOP) yang harus dilakukan ketika ada permasalahan soal penerbitan SHM.
Sementara ditanya tentang ketentuan penerbitan SHM di kawasan pantai, Yudi menjelaskan, dalam regulasinya, pantai atau tanah negara tidak boleh dikuasai perorangan berupa SHM. Lahan di kawasan tersebut boleh dimohon dengan status hak pakai, bukan hak milik, dengan batas maksimal 30 tahun.