NadaFM, Sumenep — Warga Sumenep yang bekerja di luar negeri tidak semua dengan cara legal. Terbukti, setiap tahun pasti ada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Keris yang dideportasi. Mereka dipulangkan paksa karena berangkat secara ilegal.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker) Sumenep Abd. Rahman mengatakan, warga Sumenep yang dipulangkan secara paksa dari luar negeri memang tidak sedikit. Bahkan, awal tahun ini saja sudah ada tiga orang yang dideportasi karena tidak memiliki surat-surat resmi.
Sementara, pada 2022 tercatat ada 62 orang dideportasi karena masalah yang sama. Dengan begitu, masih banyak yang memilih jalur ilegal untuk mengubah nasib dengan cara bekerja ke luar negeri.
Pejabat yang akrab disapa Rahman itu menyatakan, selama ini pihaknya sudah aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama, berkenaan dengan manfaat bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.
Apalagi, berdasar kebijakan baru, terdapat biaya yang bisa meringankan calon PMI. Misal, mulai dari tiket pemberangkatan, visa, legalilasi perjanjian kerja, sertifikat keahlian, dan akomodasi yang ditanggung pemerintah.
Mantan kepala BPBD itu mengatakan, sebenarnya masyarakat yang berangkat melalui jalur ilegal itu rugi. Sebab, di tempat tujuan akan tidak tenang menjalani pekerajan sehari-hari.