NadaFM, Sumenep – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menjelaskan bahwa pengerjaan proyek dinding penahan tanah (DPT) di Sungai Kali Anjuk, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep telah melalui kajian mendalam terkait teknis pekerjaan.
Proyek tersebut dikerjakan atas usulan dari pemerintah daerah lantaran Sungai Kali Anjuk termasuk kategori rawan langsor. Hal itu disampaikan PPK Sungai Pantai IV, BBWS Brantas, Mohamad Muchlisin Mahzum, menanggapi isu tak sedap terkait proyek DPT tersebut.
Sedangkan terkait pekerjaan proyek DPT yang dinilai dapat berpotensi menggerus batas sungai sehingga rawan memicu terjadinya banjir seperti tudingan Komisi III DPRD Sumenep usai cek lokasi, Muchlisin pun menepisnya. Menurutnya, dasar yang disampaikan tidak tepat.
Kemudian tentang bangunan DPT yang diletakkan di sebelah kiri jembatan, lanjutnya, hal itu juga karena kajian Hidrologi dan Hidrolika. Di bagian jembatan sebelah kiri rawan terjadi longsor dibandingkan di sebelah kanan.
Sementara tentang anggaran pembangunan DPT yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 itu dikabarkan memiliki nilai kontrak sebesar 7,8 miliar. Namun versi BBWS, anggaran DPT tidak sebesar itu.