NadaFM, Sumenep – Penggalangan dana melalui kotak amal di Kabupaten Sumenep oleh Lembaga atau Yayasan kedepan wajib mendapat rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Kantor Kementrian Agama (Kemenag).
Baznas saat ini tengah merancang surat edaran bersama untuk mengatur kotak amal supaya dana yang dihasilkan tidak tersalurkan pada kegiatan kelompok radikal dan anti Pancasila serta NKRI.
Ketua Baznas Sumenep M. Syukri mengatakan, sebagai bentuk upaya pencegahan supaya kotak-kotak amal yang ada di toko-toko atau warung dan sebagainya itu, hasil penggalangan dananya tidak disalurkan pada kelompok radikal dan anti Pancasila.
Inisiatif SE bersama tentang Kotak Amal ini dilatarbelakangi adanya kotak amal yang beredar di toko-toko milik Yayasan tertentu didaerahnya terindikasi dananya disumbangkan untuk gerakan radikal. Bahkan, Baznas juga sempat diminta keterangan Densus 88
Syukri menyatakan, dalam SE bersama nanti Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang akan menggalang dana melalui kotak amal harus terdaftar di Kemenag dan Baznas. Baznas nantinya akan mensosialisasikan SE bersama tersebut kepada pengelola toko agar tidak menerima kotak amal yang tidak jelas Laz-nya dan tidak ada rekomendasi Baznas.