Bawaslu Sumenep Himbau Caleg Tidak Curi Start Kampanye

by

NadaFM, Sumenep – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Jawa Timur menghimbau peserta pemilu baik Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg) yang akan maju pada Pemilu 2024 tidak curi start kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu, masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Anggota Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan menyampaikan, sebelum masa kampanye, dalam bentuk apapun baik tatap muka, maupun memasang alat peraga kampanya, dan melalui media sosial tidak boleh untuk melakukan kampanye.

Bawaslu telah berkirim surat kepada pimpinan Parpol supaya tidak melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang ditentukan. Parpol diharapkan dapat menindaklanjutinya dengan memberikan pemahaman kepada Caleg supaya tidak melakukan kampanye.

Namun demikian, terang Hosnan, peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menggelar pertemuan atau memasang alat peraga asalkan tidak berisi ajakan untuk memilihnya.

Ia juga menegaskan, Bawaslu dengan semua jajarannya baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Desa memiliki tanggung jawab dalam pengawasan setiap tahapan pelaksanaan Pemilu termasuk di masa kampanye. Namun pihaknya berharap masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif dengan ikut andil mengawasi Pemilu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.