NadaFM, Sumenep — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Jawa Timur memastikan tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 mendapat pengawasan dari jajarannya mulai tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa. Hal itu dilakukan untuk memastikan tahapan pendafaran Bacaleg untuk memperebutkan 50 kursi di DPRD Sumenep priode 2024-2029 berjalan sesuai peraturan yang ditentukan.
Sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa pendaftaran Bacaleg itu dimulai 1 hingga 14 Mei 2023. Anggota Bawaslu Sumenep Imam Syafie pastikan seluruh tahapan Pemilu 2024 mendapat pengawasan dari Bawaslu. Tidak terkecuali pada proses pengajuan Bacaleg.
Imam menyatakan, pihaknya melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses pencalonan dengan mengintensifkan kordinasi bersama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Tujuannya supaya pelayanan KPU dalam penerimaan pendaftaran baik melalui sistim Informasi pencalonan (silon) maupun secara manusal berjalan maksimal.
Imam juga menghimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi melakukan pengawasan tahapan pengajuan atau pendaftaran Bacaleg oleh Partai Politik di KPU. Bawaslu juga meminta pengurus Parpol untuk memperhatikan 30 persen keterlibatan perempuan dalam pencalonan.
Untuk diingat, hari H pelaksanaan Pemilu 2024 untuk memilik Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dijadwal 14 Februari. Sedangkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024