7 Parpol di Sumenep Ganti Bacaleg

by

NadaFM, Sumenep – Sebanyak  7 dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupatem Sumenep mengajukan penggantian Bakal Calon Legislati (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penggantian Bacaleg itu dilakukan di masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).

 

Komisioner KPU Sumenep Divisi Tekhnis, Deki Prasetia Utama mengatakan, penggantian caleg saat masa pencermatan DCT memang diperbolehkan, dengan beberapa persyaratan. Diantaranya mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol tersebut.

 

Saat ini, KPU tengah melakukan verifikasi administrasi pengganti Calon di masa pencermatan DCT. Hasil verifikasi itu nantinya juga akan direkapitulasi untuk disampaikan ke Parpol pengusung terkait kelengkapannya.

 

Selain penggantian caleg, ada beberapa partai politik yang melakukan sejumlah perubahan terhadap calegnya.

 

Jumlah caleg setelah pencermaran DCT itu mengalami perubahan. Semula caleg yang tercantum dalam daftar caleg sementara (DCS) sebanyak 580 orang, setelah tahap pencermatan, menyusut menjadi 565 orang. Rinciannya untuk caleg laki-laki sebanyak 342 orang, dan caleg perempuan sebanyak 223 orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.